Jumat, 11 Februari 2011

Rumusan-rumusan Pancasila

Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.
Namun dibalik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketata negaraan Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila. Artikel ini sedapat mungkin menghindari polemik dan kontroversi tersebut. Oleh karena itu artikel ini lebih bersifat suatu "perbandingan" (bukan "pertandingan") antara rumusan satu dengan yang lain yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang berbeda. Penempatan rumusan yang lebih awal tidak mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir.
Dari kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Versi Berbeda, dan Versi populer yang berkembang di masyarakat.
A. Rumusan I: Muh. Yamin, Mr.
Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muh. Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.
Rumusan Pidato
Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu[1]:
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri ke-Tuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat
Rumusan Tertulis
Selain usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu[2]:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
B. Rumusan II: Ir. Soekarno
Selain Muh Yamin, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, diantaranya adalah Ir Sukarno[3]. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila. Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila[4].
Rumusan Pancasila
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
  3. Mufakat,-atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. ke-Tuhanan yang berkebudayaan
Rumusan Trisila
  1. Socio-nationalisme
  2. Socio-demokratie
  3. ke-Tuhanan
Rumusan Ekasila
  1. Gotong-Royong
C. Rumusan III: Piagam Jakarta
Usulan-usulan blue print Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni9 Juli 1945, delapan orang anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk. Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan "Panitia Sembilan") yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama.
Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler dimana negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”. Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraf 1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/declaration of independence). Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para "Pendiri Bangsa".
Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Alternatif pembacaan
Alternatif pembacaan rumusan kalimat rancangan dasar negara pada Piagam Jakarta dimaksudkan untuk memperjelas persetujuan kedua golongan dalam BPUPKI sebagaimana terekam dalam dokumen itu dengan menjadikan anak kalimat terakhir dalam paragraf keempat tersebut menjadi sub-sub anak kalimat.
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan,
[A] dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar[:]
[A.1] kemanusiaan yang adil dan beradab,
[A.2] persatuan Indonesia, dan
[A.3] kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan[;]
serta
[B] dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Rumusan dengan penomoran (utuh)
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan populer
Versi populer rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang beredar di masyarakat adalah:
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
D. Rumusan IV: BPUPKI
Pada sesi kedua persidangan BPUPKI yang berlangsung pada 10-17 Juli 1945, dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (baca Piagam Jakarta) dibahas kembali secara resmi dalam rapat pleno tanggal 10 dan 14 Juli 1945. Dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” tersebut dipecah dan diperluas menjadi dua buah dokumen berbeda yaitu Declaration of Independence (berasal dari paragraf 1-3 yang diperluas menjadi 12 paragraf) dan Pembukaan (berasal dari paragraf 4 tanpa perluasan sedikitpun). Rumusan yang diterima oleh rapat pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 hanya sedikit berbeda dengan rumusan Piagam Jakarta yaitu dengan menghilangkan kata “serta” dalam sub anak kalimat terakhir. Rumusan rancangan dasar negara hasil sidang BPUPKI, yang merupakan rumusan resmi pertama, jarang dikenal oleh masyarakat luas[9].
Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Rumusan dengan penomoran (utuh)
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
E. Rumusan V: PPKI
Menyerahnya Kekaisaran Jepang yang mendadak dan diikuti dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diumumkan sendiri oleh Bangsa Indonesia (lebih awal dari kesepakatan semula dengan Tentara Angkatan Darat XVI Jepang) menimbulkan situasi darurat yang harus segera diselesaikan. Sore hari tanggal 17 Agustus 1945, wakil-wakil dari Indonesia daerah Kaigun (Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan), diantaranya A. A. Maramis, Mr., menemui Sukarno menyatakan keberatan dengan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” untuk ikut disahkan menjadi bagian dasar negara. Untuk menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamasikan, Sukarno segera menghubungi Hatta dan berdua menemui wakil-wakil golongan Islam. Semula, wakil golongan Islam, diantaranya Teuku Moh Hasan, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo, keberatan dengan usul penghapusan itu. Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sebuah “emergency exit” yang hanya bersifat sementara dan demi keutuhan Indonesia.
Pagi harinya tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dikemukakan dalam rapat pleno PPKI. Selain itu dalam rapat pleno terdapat usulan untuk menghilangkan frasa “menurut dasar” dari Ki Bagus Hadikusumo. Rumusan dasar negara yang terdapat dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar ini merupakan rumusan resmi kedua dan nantinya akan dipakai oleh bangsa Indonesia hingga kini. UUD inilah yang nantinya dikenal dengan UUD 1945.
Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Rumusan dengan penomoran (utuh)
  1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
F.  Rumusan VI: Konstitusi RIS
Pendudukan wilayah Indonesia oleh NICA menjadikan wilayah Republik Indonesi semakin kecil dan terdesak. Akhirnya pada akhir 1949 Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta (RI Yogyakarta) terpaksa menerima bentuk negara federal yang disodorkan pemerintah kolonial Belanda dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan hanya menjadi sebuah negara bagian saja. Walaupun UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 tetap berlaku bagi RI Yogyakarta, namun RIS sendiri mempunyai sebuah Konstitusi Federal (Konstitusi RIS) sebagai hasil permufakatan seluruh negara bagian dari RIS. Dalam Konstitusi RIS rumusan dasar negara terdapat dalam Mukaddimah (pembukaan) paragraf ketiga. Konstitusi RIS disetujui pada 14 Desember 1949 oleh enam belas negara bagian dan satuan kenegaraan yang tergabung dalam RIS.
Rumusan kalimat
“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial.”
Rumusan dengan penomoran (utuh)
  1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  2. perikemanusiaan,
  3. kebangsaan,
  4. kerakyatan
  5. dan keadilan sosial
G.Rumusan VII: UUD Sementara
Segera setelah RIS berdiri, negara itu mulai menempuh jalan kehancuran. Hanya dalam hitungan bulan negara bagian RIS membubarkan diri dan bergabung dengan negara bagian RI Yogyakarta. Pada Mei 1950 hanya ada tiga negara bagian yang tetap eksis yaitu RI Yogyakarta, NIT[13], dan NST[14]. Setelah melalui beberapa pertemuan yang intensif RI Yogyakarta dan RIS, sebagai kuasa dari NIT dan NST, menyetujui pembentukan negara kesatuan dan mengadakan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara. Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UU RIS No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun 1950 No 56, TLN RIS No 37) yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar negara kesatuan ini terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan) UUD Sementara Tahun 1950.
Rumusan kalimat
“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, …”
Rumusan dengan penomoran (utuh)
  1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  2. perikemanusiaan,
  3. kebangsaan,
  4. kerakyatan
  5. dan keadilan sosial
H.                        Rumusan VIII: UUD 1945
Kegagalan Konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat itu, Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sementara. Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan.
Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004, dalam berbagai produk ketetapannya, diantaranya:
  1. Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan
  2. Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Rumusan dengan penomoran (utuh)
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
[sunting] Rumusan IX: Versi Berbeda[17]
Selain mengutip secara utuh rumusan dalam UUD 1945, MPR pernah membuat rumusan yang agak sedikit berbeda. Rumusan ini terdapat dalam lampiran Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
[sunting] Rumusan
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial.
[sunting] Rumusan X: Versi Populer[18]
Rumusan terakhir yang akan dikemukakan adalah rumusan yang beredar dan diterima secara luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi populer inilah yang dikenal secara umum dan diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar negara. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945, hanya saja menghilangkan kata “dan” serta frasa “serta dengan mewujudkan suatu” pada sub anak kalimat terakhir.
Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)
[sunting] Rumusan
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
[sunting] Epilog
“Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara” (Pasal 1 Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 jo Pasal I Aturan Tambahan UUD 1945).
[sunting] Catatan kaki
  1. ^ Saafroedin Bahar (ed). (1992) Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 29 Mei 1945-19 Agustus 1945. Edisi kedua. Jakarta: SetNeg RIselanjutnya disebut Risalah 2
  2. ^ Risalah 2
  3. ^ Sidang Sesi I BPUPKI tidak hanya membahas mengenai calon dasar negara namun juga membahas hal yang lain. Tercatat dua anggota Moh. Hatta, Drs. dan Supomo, Mr. mendapat kesempatan berpidato yang agak panjang. Hatta berpidato mengenai perekonomian Indonesia sedangkan Supomo yang kelak menjadi arsitek UUD berbicara mengenai corak Negara Integralistik
  4. ^ Risalah 2
  5. ^ Risalah 2
  6. ^ Risalah 2
  7. ^ Risalah 2
  8. ^ Risalah 2
  9. ^ Risalah 2
  10. ^ Risalah 2
  11. ^ Risalah 2
  12. ^ Konstitusi Republik Indonesia Serikat
  13. ^ Negara Indonesia Timur, wilayahnya meliputi Sulawesi dan pulau-pulau sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara, dan seluruh kepulauan Maluku
  14. ^ Negara Sumatra Timur, wilayahnya meliputi bagian timur provinsi Sumut (sekarang)
  15. ^ Undang-Undang Dasar Sementara
  16. ^ UUD 1945 (dekrit 1959), Tap MPR No XVIII/MPR/1998, Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
  17. ^ Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
  18. ^ Tap MPR No II/MPR/1978
[sunting] Referensi
  1. UUD 1945
  2. Konstitusi RIS (1949)
  3. UUD Sementara (1950)
  4. Berbagai Ketetapan MPRS dan MPR RI
  5. Saafroedin Bahar (ed). (1992) Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 29 Mei 1945-19 Agustus 1945. Edisi kedua. Jakarta: SetNeg RI
  6. Tim Fakultas Filsafat UGM (2005) Pendidikan Pancasila. Edisi 2. Jakarta: Universitas Terbuka

Mesir dan Indonesia Tak Jauh Beda

Mubarak Turun, Ini Reaksi Pemimpin Dunia

Barack Obama.

Tiga belas tahun yang lalu, tepatnya tahun 1998 Indonesia juga mengalami krisis politik. Dimana rakyat Indonesia khususnya mahasiswa meminta reformasi besar-besaran. Mereka mewakili rakyat Indonesia bersuara keras untuk lepas dari Kekuasan Diktator Sang Presiden yang selama 32 tahun memimpin negara Indonesia. begitu juga Mesir yang menuntut presidennya Husni Mubarak untuk TURUN alias melepaskan tahtanya yang selama 32 tahun memerintah rakyat Mesir secara diktator, korupsi merajalela... Kini Mubarak pun TURUN dari tahta kekuasaannya dan pemimpin duniapun mulai bereaksi menanggapi pengunduran diri Husni Mubarak sebagai presiden Mesir. Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Catherine Ashton mengatakan Mubarak telah mendengarkan suara rakyatnya dan membuka jalan bagi reformasi negerinya.

"Sekarang yang penting dialog pemerintahan yang terbuka ditingkatkan untuk menghormati aspirasi rakyat Mesir," kata Chaterine sesaat setelah mendengar pidato wakil preside Omar Suleiman. Masa depan Mesir ada di tangan rakyatnya. 

Sementara itu Presiden Amerika Serikat Barack Obama juga direncanakan membuat pernyataan menanggapi turunnya Mubarak. Gedung Putih mengatakan Obama menyaksikan melalui televisi. Sehari sebelumnya, ia telah menyampaikan Kairo harus membuat jalur yang jelas menuju demokrasi.

Adapun Kanselir Jerman Angela Merkel mengatakan keputusan Mubarak merupakan perubahan sejarah dan mengingatkan pada perjanjian perdamaian dengan Israel pada 1979.

Senada dengannya, pejabat senior Israel berharap perubahan demokrasi di Mesir tidak terjadi tanpa ada kekerasan dan perdamaian tetap terjaga. 

Amr Moussa, Sekretaris Jenderal Liga Arab mengatakan saat ini ada kesempatan besar untuk membangun konsensus nasional pada periode mendatang.

Namun, pengamat menyatakan Mesir masih harus berhati-hati dengan masa depannya. "Ada pertanyaan besar, kemana Mesir selanjutnya," kata Julien Barnes-Dacey, pengamat Timur Tengah.

Mubarak TURUN adalah Harga Mati

INTERNASIONAL - TIMUR TENGAH

KRISIS - Ramainya khalayak warga dan demonstran di Tahrir Square, Kairo, Selasa (1/2). Foto: Reuters TV.
KAIRO - Tuntutan supaya Presiden Mesir Hosni Mubarak mundur dari kekuasaannya sudah menjadi harga mati. Unjuk rasa besar-besaran di Mesir terus berlangsung. Hal itu terbukti dari aksi penggalangan massa besarnya partisipasi warga untuk menghadiri pawai atau arak-arakan sejuta orang (marches of a million) kemarin (1/2).

Lautan manusia memenuhi Lapangan Tahrir, pusat Kota Kairo, sambil membawa berbagai spanduk dan bendera Mesir. Lokasi tersebut memang menjadi titik utama atau pusat kegiatan unjuk rasa antipemerintah sejak Selasa pekan lalu (25/1). Selain di Kairo, aksi penggalangan sejuta massa berlangsung bersamaan di Alexandria, kota terbesar kedua di Mesir; dan Suez.

Meskipun aksi kemarin belum mampu memaksa mundur Mubarak, kelompok oposisi dan demonstran tidak patah arang. Massa memberikan tenggat waktu kepada Mubarak untuk mundur paling lambat Jumat lusa (4/2).

Deadline yang ditetapkan oposisi itu disampaikan oleh Mohamed ElBaradei, pemimpin unjuk rasa antipemerintah, kepada stasiun televisi Al-Arabiya. "Saya mendengar dari para peserta unjuk rasa bahwa mereka ingin (kekuasaan Mubarak) ini berakhir. Jika tidak hari ini (kemarin, Red), maksimal Jumat nanti (Mubarak harus mundur)," kata ElBaradei.

Tokoh pembangkang yang juga mantan kepala Badan Energi Atom Internasional (IAEA) tersebut menambahkan bahwa rakyat Mesir telah menandai Jumat nanti sebagai "hari kepergian" (bagi Mubarak dari kekuasaan). "Saya berharap Presiden Mubarak mau turun sebelumnya dan meninggalkan negeri ini setelah 30 tahun berkuasa. Saya rasa dia tidak ingin terjadi banjir darah (di Mesir)," papar peraih Nobel Perdamaian pada 2005 tersebut.

ElBaradei telah ditunjuk kelompok oposisi sebagai pemimpin dalam mewujudkan transisi demokrasi di Mesir. Tokoh yang sebelumnya tinggal di Austria itu menyatakan bahwa pihaknya berharap Mubarak mau turun tanpa takut akan diadili dan dihukum."Saya ingin Presiden Mubarak keluar (turun dari kekuasaan, Red) secara aman," ujar ElBaradei dalam wawancara terpisah dengan stasiun televisi Al-Hurra. "Kami akan membuka halaman dan lembaran baru. Jadi, kami bisa memaafkan apa yang terjadi di masa lalu," terangnya.

Dalam wawancara lain, ElBaradei mengungkapkan bahwa Mubarak harus turun dan meninggalkan Mesir jika ingin selamat. "Saat ini, Anda bisa dengarkan di jalan-jalan bahwa rakyat tidak lagi bicara Mubarak harus turun. Mereka sudah bilang bahwa Mubarak harus disidang. Jika dia benar-benar ingin selamat, sebaiknya segera pergi ke luar negeri," ucapnya kepada koran The Independent. "Saya kira tentara Mesir kini bersama dengan rakyat," tambah diplomat veteran itu.

Kantor berita Reuters menaksir lebih dari 200 ribu orang mengikuti parade atau pawai di Kairo kemarin. Informasi lain menyebut, tidak kurang dari 400 ribu orang membanjiri Lapangan Tahrir. Analis menduga peserta demonstrasi di Kairo, Alexandria, dan Suez kemarin bisa saja mendekati sejuta orang.

Itu merupakan aksi massa terbesar untuk menuntut turunnya Mubarak yang telah berkuasa 30 tahun. Demo tersebut memasuki hari kedelapan kemarin. Tidak hanya kalangan terpelajar --seperti pelajar, mahasiswa, hingga doktor-- yang ikut serta. Warga miskin dan para pengangguran juga bergabung.

Berbagai spanduk bertulisan besar: "Bye, Bye, Mubarak" (Selamat tinggal, Mubarak) dibentangkan. Pengunjuk rasa juga menolak janji reformasi yang ditawarkan pemerintahan Mubarak. Mereka menuntut presiden keempat dan terlama dalam sejarah Mesir itu mundur. "Pergi dari negeri ini. Revolusi, revolusi di seluruh negeri," teriak massa.

Puluhan ribu orang sengaja menginap di Lapangan Tahrir sejak Senin malam (31/1). Mereka tidur di tenda-tenda atau di atas rumput di lokasi itu. Tank-tank dan tentara mengawasi di sekeliling lapangan tanpa bertindak apa-apa.

Menjelang siang kemarin, massa terus mengalir. Tak seberapa lama, lapangan tersebut penuh sesak.  Militer hanya memeriksa identitas para demonstran yang berdatangan. "Saya akan bertahan sampai mati," ujar Usamah Allam, 43. "Jika saya mati, keluarga saya akan bangga. (Tekad seperti) inilah yang diperlukan rakyat Mesir," lanjut pengacara yang kemarin mengenakan jaket, dasi, dan jins itu.

"Revolusi kali ini tak hanya milik partai politik tertentu. Tetapi, bisa dilakukan siapa saja. Muslim, kelompok apapun, dan rakyat Mesir yang miskin juga bisa berperan," kata seorang pria tua yang tidak mau disebutkan namanya.

Pemerintahan Mubarak sebetulnya telah berupaya meredam rencana demonstrasi sejuta orang itu. Selain menghentikan layanan kereta api sehari sebelumnya, akses jalan juga ditutup.Koresponden kantor berita Agence France-Presse (AFP) melaporkan bahwa tentara menghentikan semua kendaraan yang hendak memasuki ibu kota. Dalam perjalanan dari Kairo menuju Alexandria, dia menyaksikan lebih dari 100 truk dan mobil tertahan di jalan.

Ketika para pengendara truk mengajak berdebat tentara, seorang personel militer mengokang senapan di tangannya. Tentara itu meminta agar para warga sipil mundur.  Tetapi, di jalur lain, sejumlah minibus diizinkan melintas dari Kairo menuju Alexandria setelah dihentikan dan digeledah tentara.

Sementara itu, jalan-jalan di Kota Mansura yang berada di delta Sungai Nil dan Fayum, selatan Kairo, juga diblokade militer.  Di Kairo, banyak warga tidak bisa masuk ke tempat kerja  karena jalan ditutup dan transportasi berhenti beroperasi. Kendati begitu, blokade jalan oleh militer tersebut tidak mampu meredam tekad warga untuk mengikuti unjuk rasa. Massa terus mengalir untuk mendukung unjuk rasa menuntut mundurnya Mubarak.

Hingga hari kedelapan kemarin, unjuk rasa dan kerusuhan di Mesir telah menelan banyak korban. Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM) Navi Pillay menyebut bahwa sedikitnya 300 orang tewas dalam kerusuhan antipemerintah di seantero Mesir. Selain itu, lebih dari 3 ribu orang terluka dan ratusan lainnya ditangkap. "Korban terus berjatuhan setiap hari," katanya dalam pernyataan di Jenewa, Swiss, kemarin. Dia mendesak agar pemerintah Mesir menekan jatuhnya korban dan mendengarkan tuntan warganya.

Sumber-sumber medis dan keamanan di Mesir menyatakan bahwa hingga Senin lalu sedikitnya 138 orang tewas di Mesir dalam kerusuhan yang meluas. Penjarahan, perampokan, dan pencurian juga masih merajalela. Oposisi menegaskan bahwa mereka tidak akan bersedia bernegosiasi dengan pemerintah sebelum Mubarak meninggalkan kekuasaannya. "Kami tidak akan pernah menerima ajakan berunding," terang pernyataan komite oposisi yang diteken sejumlah tokoh, termasuk Mohamed ElBaradei dan mantan calon presiden (capres) Ayman Nour.

Sikap yang sama disampaikan Ikhwanul Muslimin, kelompok oposisi terlarang di Mesir. "Tuntutan kami yang pertama adalah Mubarak harus mundur. Hanya dengan cara itu, dialog bisa segera dimulai dengan militer. Termasuk transisi demokrasi secara damai," terang Mohammed al-Beltagi, mantan anggota parlemen dari Ikhwanul Muslimin.

Beltagi menjelaskan, oposisi beroperasi di bawah Komite Nasional untuk Menindaklanjuti Tuntutan Rakyat (the National Committee for Following up the People's Demands). Anggotanya adalah Ikhwanul Muslimin, Asosiasi Nasional untuk Perubahan atau the National Association for Change (NAC) yang dipimpin ElBaradei, sejumlah partai politik, dan tokoh-tokoh terkemuka lainnya.

Sikap tegas oposisi tersebut disampaikan untuk menyikapi ajakan Wakil Presiden (Wapres) Omar Suleiman. Mubarak telah menugaskan Suleiman untuk membuka dialog dengan oposisi di tengah aksi protes luas menentang pemerintah. "Presiden Mubarak telah meminta saya segera membuka pembicaraan dengan  kekuatan-kekuatan politik untuk memulai dialog terkait semua masalah menyangkut reformasi konstitusional dan parlemen," papar mantan kepala intelijen itu di televisi.

Menurut Suleiman, pihaknya sedang menyusun langkah untuk mengimplementasikan keputusan pengadilan terkait hasil pemilu legislatif di sejumlah wilayah pada musim gugur lalu. Selain itu, kata dia, pemerintah akan mengatasi secepat mungkin upaya prioritas untuk mengatasi kemiskinan, pengangguran, korupsi, serta menciptakan keseimbangan upah dan harga-harga.

Sejumlah negara juga mendukung transisi di Mesir secara tertib dan damai. Sikap tersebut, antara lain, disuarakan pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama. Deplu AS dikabarkan telah mengirimkan diplomat veterannya ke Kairo untuk menemui Mubarak pada Senin lalu. Belum diketahui hasil pembicaraan itu.

Koran The New York Times melaporkan bahwa Frank Wisner, mantan Dubes AS untuk Mesir, diduga mengusulkan transisi politik kepada Mubarak. AS, tulis koran tersebut, tidak akan ingin Mubarak jatuh, tetapi mengajukan usul pemerintahan baru pasca-Mubarak."Ketika Anda punya teman lama yang sangat dekat, pembicaraan yang dilakukan tentu saja bersifat dua arah," ujar seorang pejabat senior AS kepada koran tersebut menjawab secara diplomatis langkah AS mendorong penyelesaian politik di Mesir.

"Harus ada transisi secara tertib dan damai," kata Juru Bicara Gedung Putih Robert Gibbs mengutip formula yang digunakan Menlu Hillary Clinton. "Akan ada negosiasi yang berarti dengan berbagai pihak di kalangan rakyat Mesir, termasuk oposisi. Saya yakin transisi yang tertib berarti perubahan,"  lanjut Gibbs.

Gibbs juga menyebut akan dihindari kemungkinan Mubarak dijatuhkan. Skenarionya, bisa jadi, Mubarak akan diminta tidak mencalonkan diri dalam pemilu mendatang. Jadi, akan muncul presiden baru. "Itu bukan pemerintah kami yang menentukan. Semua tergantung pada rakyat Mesir," tandasnya. (AFP/AP/Rtr/dwi)

Emang ASI yang Terbaik.........(Resah susu formula)

Shutterstock
Ilustrasi
KOMPAS.com -  Saat ini semua orang tua di Indonesia dilanda kekawatiran  luar biasa, ketika isu bahaya susu formula mengandung Sakazakii sedang marak.
Semua orang tua rajin berburu internet untuk mencari daftar merek susu terkontaminasi Sakazakii. Dokter sering menerima pertanyaan orangtua apakah sebaiknya susu diganti tajin? Bahkan saat beredar isu yang tidak bertanggung jawab menyebut merek susu tertentu, padahal secara resmi IPB, BPOM dan Menkes belum mengumumkan merek susu itu. Merek apa sajakah susu yang tercemar bakteri Sakazakii ?
Sebenarnya, pertanyaan tersebut tidak perlu terjadi kalau mengetahui bahwa sebenarnya semua susu bisa beresiko mengandung susu berbakteri setiap saat mulai dari jaman dulu hingga detik ini.
Menurut WHO dan FDA semua susu formula tidak steril dan berisiko terkena bakteri termasuk sakazakii. Tetapi tidak usah panik, bakteri tersebut tidak berbahaya seperti yang diduga dan akan mati dengan suhu pemanasan 70 derajat Celsius.
Meski saat ini belum diumumkan, kalaupun jadi diumumkan susu yang lain belum tentu bebas bakteri. Karena saat pemeriksaan itu normal tetapi dikemudian hari tidak menjamin aman bakteri.
Jadi, sebaiknya para orangtua tidak perlu khawatir mencari merek susu yang berbakteri karena semua susu pada dasarnya tidak steril dan berisiko mengandung bakteri tetapi tidak berbahaya.
Orangtua harus mewaspadai dengan pencegahan paling ampuh membunuh bakteri itu dengan mencampur air panas 70 derajat celcius. Justru masyarakat jangan terkecoh oleh berbagai isu yang tidak bertanggung jawab yang dilemparkan pihak tertentu demi kepentingan pribadi.
Pengadilan dan mahkamah Agung memutuskan bahwa pihak IPB sebagai peneliti, BPOM (Balai Pengawasan Obat dan makanan) atau Kementerian Kesehatan untuk segera mengumumkan susu yang tercemar bakteri. Masalah ini timbul karena temuan para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) mengenai adanya Enterobacter sakazakii (E. sakazakii) dalam susu formula anak-anak dan bubur bayi, cukup menghebohkan masyarakat beberapa bulan yang lalu.
Berbagai pihak mulai bersuara keras, diantaranya YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Komisi Nasional perlindungan Anak bahkan ketua Ikatan Dokter Indonesia mendukung dan mengecam keras pemerintah untuk mematuhi keputusan pengadilan negeri tersebut. Suara keras tersebut demi menyelamatkan nyawa jutaan anak Indonesia. Tetapi pihak peneliti dan menteri kesehatan karena berbagai tetap bersikukuh bahwa penelitian tersebut belum perlu diumumkan.
Penelitian susu berbakteri adalah wajar
Sebenarnya temuan peneliti IPB terhadap 74 sampel susu formula, 13,5 persen di antaranya mengandung bakteri berbahaya tersebut, mungkin tidak terlalu mengejutkan.  Karena, USFDA (United States Food and Drug Administration)  telah melansir sebuah penelitian prevalensi  kontaminasi susu di sebuah negara terhadap 141 susu bubuk formula didapatkan 20 (14 persen) kultur positif  E. sakazakii.
Dari berbagai penelitian dan pengalaman di beberapa negara sebenarnya WHO (World Health Organization), USFDA dan beberapa negara maju lainnya telah menetapkan bahwa susu bubuk formula bayi bukanlah produk komersial yang steril. Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh pihak lain termasuk BPOM yang menyebutkan bahwa susu bubuk komersial aman, karena semata berbeda dalam sensitifitas dan spesifitas alat dan metoda identifikasinya.
Enterobacter sakazakii bukan merupakan mikroorganisme normal pada saluran pencernaan hewan dan manusia, sehingga disinyalir bahwa tanah, air, sayuran, tikus dan lalat merupakan sumber infeksi.  Enterobacter sakazakii dapat ditemukan di beberapa lingkungan industri makanan  (pabrik susu, coklat, kentan, sereal, dan pasta), lingkungan berair, sedimen tanah  yang lembab.
Dalam beberapa bahan makanan yang potensi terkontaminasi E. sakazakii antara lain keju, sosis, daging  cincang awetan, sayuran, dan susu bubuk E. sakazakii adalah suatu kuman jenis gram negatif dari family enterobacteriaceae. Organisma ini dikenal sebagai “yellow pigmented Enterobacter cloacae”.
Berbahaya tetapi relatif aman
Susu dapat menjadi media pertumbuhan yang baik bagi bakteri, karena di dalamnya terdapat komponen biokimia yang juga diperlukan oleh bakteri untuk tumbuh dan berkembang. Selain E. sakazakii, didapatkan berbagai bakteri lain yang sering mengkontaminasi susu formula.
Hingga saat ini tidak banyak diketahui tentang virulensi  dan daya patogenitas bakteri berbahaya ini. Bahan enterotoxin diproduksi oleh beberapa jenis strains kuman. Dengan menggunakan kultur jaringan diketahui efek enterotoksin dan beberapa strain tersebut. Didapatkan 2 jenis strain bakteri yang berpotensi sebagai penyebab kematian, sedangkan beberapa strain lainnya non-patogenik atau tidak berbahaya.
Meskipun berbahaya ternyata kejadian infeksi bakteri ini sangat jarang. Di Amerika Serikat angka kejadian infeksi E. sakazakii yang pernah dilaporkan adalah 1 per 100 000 bayi. Terjadi peningkatan angka kejadian  menjadi 9.4 per 100 000 pada bayi dengan berat lahir sangat rendah (<1.5 kg). Bayi prematur, berat badan lahir rendah (kurang dari 2.500 gram) dan penderita dengan gangguan kekebalan tubuh adalah individu yang paling beresiko untuk mengalami infeksi ini. Pada anak sehat belum pernah dilaporkan terjadi infeksi bakteri ini.
Beberapa hal itulah yang mungkin menjelaskan kenapa sudah ditemukan demikian banyak susu terkontaminasi tetapi belum ada laporan terjadi korban terinfeksi bakteri tersebut. Bayangkan peneliti IPB mendapatkan 14 persen, sedangkan USFDA 13,5 produk susu mengandung bakteri E. sakazakii. Tapi, faktanya tidak ada satupun anak yang Indonesia dilaporkan tercemar bakteri itu.
Infeksi bakteri ini sangat jarang dan relatif tidak mengganggu untuk anak sehat. Tetapi pada kelompok anak tertentu dengan gangguan kekebalan tubuh tetap dapat mengakibatkan penyakit yang sangat berbahaya sampai dapat mengancam jiwa. Gangguan tersebut di antaranya adalah infeksi saluran kencing, neonatal meningitis (infeksi selaput otak pada bayi), sepsis (infeksi berat) dan necrotizing enterocolitis (kerusakan berat saluran cerna).
Semua Merek Sufor Tidak Steril
Masalah terpenting dalam kasus ini mungkin bukan merek susu yang tercemar. Permasalahan sebenarnya adalah semua  produk susu bubuk komersial memang bukan produk yang steril. Hal ini juga pernah dialami oleh negara maju seperti Kanada, Inggris, Amerika dan negara lainnya. WHO dan USFDA sudah menetapkan bahwa susu bubuk formula komersial memang tidak steril. Jadi bukan hanya produksi lokal saja yang beresiko tetapi produksi luar negeripun resiko terinfeksi bakteri tidak jauh berbeda.
Melihat beberapa fakta ilmiah  tersebut tampaknya berbagai pihak harus arif dan bijak dalam menyikapi kekawatiran ini. Pemerintah dalam hal ini departemen kesehatan dan BPOM harus menyikapi secara profesional dengan melakukan kajian ilmiah mendalam  baik secara biologis, epidemiologis, dan pengalaman ilmiah berbasis bukti (evidence base medicine). Berbagai elemen masyarakat seperti YLKI, Komnas Perlindungan Anak dan Ikatan Dokter Indonesia sebelum mengeluarkan opini sebaiknya harus mencari fakta ilmiah dan informasi yang benar tentang masalah ini.
Pihak pengadilan dan Mahkamah Agung sebelum mengeluarkan keputusan yang sangat penting ini seharusnya melibatkan saksi ahli yang berkompeten dan kredibel. Keputusan yang salah dalam menyikapi masalah ini akan menimbulkan dampak yang lebih besar lagi. Berbagai opini dan sikap yang tidak benar malah dapat mengakibatkan kekawatiran orangtua bertambah.
Bila pemerintah harus mengumumkan susu berbakteri tersebut akan menimbulkan masalah yang lebih besar dan kekisruhan yang lebih hebat lagi. Dampak yang buruk dan berimplikasi yang luas, baik implikasi hukum, etika penelitian, sosial, dan medis. Kalau pemerintah atau Balai POM mengumumkan merek susu tersebut pasti akan membuat pabrik susu yang bersangkutan akan sekejap gulung tikar.
Dampaknya lebih luar biasa, ratusan ribu bahkan jutaan manusia yang terkait dengan prduksi susu itu akan lebih sengsara. Belum lagi akan timbul dampak hukum baru bagi peneliti, dan pihak yang akan mengumumkan. Menurut etika penelitian selama bukan hal yang berbahaya atau mengancam nyawa manusia maka tidak boleh diumumkan secara luas obyek yang dijadikan bahan penelitian.
Kalaupun merek tersebut diumumkan juga tidak akan menyelesaikan masalah. Belum tentu merek yang lain nantinya juga aman. Bila penelitian tersebut dilakukan setiap periode sangat mungkin ada lagi susu yang tercemar. Karena pada dasarnya susu bubuk komersial adalah produk susu yang paling gampang tercemar bakteri. Bukan tidak mungkin nantinya banyak produk susu lambat laun pasti tercemar bakteri. Bila hal ini terjadi dalam perjalanan waktu tidak mustahil semua susu akan dilaporkan tercemar.
Seharusnya pemerintah mengeluarkan rekomendasi bahwa memang susu komersial bukan produk steril seperti rekomendasi WHO dan USFDA.  Hal ini lebih beresiko lebih ringan, karena masyarakat akan lebih waspada dalam pencegahannya. Rekomendasi ini juga merupakan hal yang wajar karena di beberapa negara majupun hal ini sering terjadi. Sebaliknya bila susu bubuk komersial tetap dianggap aman, masyarakat tidak waspada atau lengah dalam proses penyajiannya. Selanjutnya tetap akan berdampak berbahaya pada anak yang kelompok tertentu yang beresiko terinfeksi.
Rekomendasi lain yang harus diperhatikan untuk mengurangi resiko infeksi tersebut adalah cara penyajian susu bubuk formula untuk bayi dengan baik dan benar. Pemanasan air di atas 70 derajat Celcius, bakteri yang ada dalam susu akan mati.  Sedangkan pada anak yang berisiko seperti bayi prematur dan anak dengan gangguan fungsi kekebalan tubuh berat direkomendasikan dengan pemberian susu bayi formula cair siap saji.
Susu formula cair yang siap saji, dianggap sebagai produk komersial steril karena dengan proses pemanasan yang cukup.  Masyarakat tidak perlu sibuk mencari produk susu mana yang tercemar. Meskipun relatif aman, ternyata semua produk susu bubuk komersial memang tidak steril. Tampaknya fenomena ini adalah peringatan Sang Pencipta manusia, bahwa para ibu mulai mengabaikan kehebatan dan keamanan ASI bagi buah hatinya.

Sabtu, 22 Januari 2011

Posting Pertama

ini adalah posting pertama saya... ternyata membuat blogg itu susah-susah gampang... tapi dengan modal pantang menyerah dan selalu mencoba akhirnya saya bisa membuat blogg meskipun tampilannya masih sederhana....metode trial and error ternyata membuat saya sukses membuat blogg.  alhamdulillah...
saya juga mengharapkan kritik dan saran teman-teman supaya blogg saya lebih bagus dari sebelumnya..